Sering
kita mendengar adanya kontrak belajar di setiap awal pembelajaran. Isi dari
kontrak belajar tersebut berisikan tentang aturan main maupun pasal-pasal yang
kadang memberatkan pihak mahasiswa/pelajar.
Dan sedikit yang memberatkan pada pendidiknya yaitu yang membuat aturan
main itu sendiri.
Singkatnya,
perlu kita analisa dan kaji lebih dalam kawan. Aturan main yang dibuat dalam
bentuk kontrak belajar tersebut. Seharusnya kita dituntut untuk mencari ilmu
lebih banyak dengan diskusi dan banyak lagi cara belajar yang lebih kekinian. Akan
tetapi fokus dalam pembelajaran hanya pada aturan main yang hanya sibuk
mengatur estetika, absensi dan ketakutan-ketakutan lainnya yang membuat
pelajar/mahasiswa takut untuk berekspresi dan berimajinasi dalam belajar. Dan tenaga
pendidik seolah olah adalah sumber utama ilmu yang sudah diakui kebenarannya. Aturan
main hanya sibuk membenarkan cara menerima ilmu, pakaian dan maksimal absensi
berapa persen. Sehingga hakikat pembelajaran itu tidak. Lantas bedanya apa
kawan dengan aturan main yang dibungkus dengan nama kontrak kerja pada buruh? Ketika
sudah melampui batas dan kehadiran maka akan didiskualifikasi. Ini namanya
pembelanjaran berbasis buruh. Diajarkan bagaimana caranya menjadi buruh dan
takut akan sistem sehingga orientasi pelajar/mahsiswa hanya untuk menjadi
buruh. Monggo kawan diresapi lebih dalam lagi untuk kebaikan kita bersama ;)

Komentar
Posting Komentar